Apakah Altuzs berlisensi dan terdaftar di OJK?
Altuzs merupakan Fractional Ownership Platfrom (FOP) dengan model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur industri ini, sehingga tidak tunduk pada pengawasan atau regulasi mereka. Namun, Altuzs terdaftar di Kominfo, Kemendag, Kemenkumham, dan BKPM.